Warkat yang dikliring kan adalah :
- Cheque bank lain
- Bilyet Giro bank lain
- Surat perintah bayar lain
- Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh
B. PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
- Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
- Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
- Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar