Jumat, 13 Juli 2018

BAHASA INGGRIS BISNIS 2

TUGAS 3
LISTENING TEST

  1. D                 11. C              21. A
  2. A                 12. C              22. C
  3. D                 13. D              23. B
  4. A                 14. D              24. B
  5. B                 15. B              25. C
  6. B                 16. C              26. A
  7. C                 17. B              27. A
  8. C                 18. C              28. C
  9. B                 19. A              29. B
  10. C                 20. B              30. C

Kamis, 05 Juli 2018

TUGAS DARI BANK SENTRAL

Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank

Tugas BI sebagai Bank Sentral adalah
*Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
*Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
*Mengatur dan mengawasi bank

SEJARAH BANK INDONESIA

Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.

Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. 

Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

BAHASA INGGRIS BISNIS 2

TUGAS 3 LISTENING TEST D                 11. C              21. A A                 12. C              22. C D                 13. D  ...